Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak mempunyai anggota. Sebagaimana PT, Yayasan memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
QuickLe Permit siap membantu Anda melakukan pengurusan jasa Pembuatan PT, CV, Firma, Yayasan dan Organisasi Anda beserta layanan tambahan Virtual Office jika Anda belum memiliki alamat kantor. Kami siap membantu Anda dan perusahaan Anda. Mulai dari persiapan pemilihan bentuk badan usaha (badan hukum/non badan hukum) serta konsultasi hukum terkait. Termasuk aspek korporasi dalam mengantisipasi dan meminimalisir risiko serta perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Definisi
- Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak mempunyai anggota.
- Sebagaimana PT, Yayasan memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (“UU Yayasan”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan (“PP Yayasan”)
Tanggung Jawab Hukum “Terbatas” Pada Yayasan
Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan tidak bertanggung jawab atas kerugian Yayasan sampai dengan harta pribadinya mengingat Yayasan merupakan suatu badan hukum tersendiri.
Organ Yayasan
Organ Yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Jangka Waktu Yayasan
Tidak terbatas atau jangka waktu tertentu, tergantung ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
Mulai Berdirinya Yayasan
Sejak Yayasan memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
Aturan Main Yayasan
UU Yayasan, PP Yayasan, Anggaran Dasar Yayasan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Persyaratan Pembuatan Akta Pendirian Yayasan
Syarat Administratif Pembuatan Akta Pendirian Yayasan:
- Fotokopi KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan.
- Fotokopi NPWP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan (apabila ada).
Tahapan Pembuatan Akta Pendirian Yayasan:
A. Membuat Akta Pendirian berbahasa Indonesia di hadapan Notaris, yang antara lain memuat:
1. Nama Yayasan
> Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai Yayasan lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
> Didahului kata “Yayasan”.
> Apabila kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata Yayasan.
2. Tempat dan Kedudukan
Merupakan kantor pusat Yayasan
3. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Agar lebih fleksibel untuk kebutuhan usaha Yayasan ke depan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dapat dibuat sekaligus banyak, misalnya secara garis besar:
> Bidang Sosial
> Bidang Keagamaan
> Bidang Kemanusiaan
> Bidang Pendidikan
4. Kekayaan Awal Yayasan
> Berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.
> Dapat berupa uang tunai atau
5. Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
> Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan tidak boleh saling merangkap sebagai Pengurus, Pengawas dan Pembina pada Yayasan.
> Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
B. Notaris mengurus pengesahan Akta Pendirian kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
C. Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
D. Pengumuman Akta Pendirian Yayasan dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BN/TBN RI).
Yang diperoleh:
- Pengecekan & Pemesanan Nama Yayasan
- Akta Pendirian Notariil
- SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum & HAM RI
HARGA : Rp 3 JUTA