Sewa Virtual Office (VO) Jakarta
Sewa Virtual Office - Seiring dengan semangat pemerintah dalam menumbuhkan iklim bisnis dan investasi di Indonesia, semakin marak pula perkembangan bisnis di Indonesia terlebih di Jakarta. Hal tersebut tampak dari semakin bertumbuhnya perusahaan-perusahaan baru yang didirikan. Terkait dengan pendirian Badan Usaha, para pelaku bisnis dihadapkan dengan banyak hal, salah satunya yaitu alamat perusahaan yang diperbolehkan sesuai dengan zona.
Pemerintah, khususnya DKI Jakarta, sesuai PERDA no 1 tahun 2014 menentukan area dan peruntukkannya atau dikenal dengan istilah zonasi. Tentu saja hal ini menjadi pembatasan bagi pelaku usaha untuk mendirikan perusahaan di suatu wilayah tertentu di DKI Jakarta. Pada poin ini seolah Pemerintah ingin terus mendorong iklim bisnis dan investasi, namun disisi lain juga membatasi dengan adanya zonasi. Oleh karenanya untuk mengatasi hal tersebut maka Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai penggunaan virtual office sesuai dengan SE BTSP Provinsi DKI Jakarta No 06/SE/2016 tahun 2016. Pelaku bisnis dapat mendirikan perusahaannya dengan menggunakan alamat virtual office yang lokasinya sesuai dengan peraturan zona.
Di dalam Surat Edaran dinyatakan pula bahwa semenjak dikeluarkannya aturan tersebut, maka perusahaan sudah diperbolehkan untuk menggunakan virtual office sebagai alamat kantor. Terkait izin usaha lanjutan lainnya, juga sudah bisa didapatkan oleh perusahaan yang menggunakan virtual office sebagai alamat kantor.
Ps : Untuk pengusaha penerbit faktur pajak (Pengusaha Kena Pajak), penggunaan virtual office diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Kelebihan Virtual Office :
1. Menghemat biaya sewa kantor atau pembangunan gedung kantor.
2. Fleksibel dalam melakukan pekerjaan, baik dari waktu ataupun tempat, dengan atau tanpa terhubung internet.
3. Dapat menjadi brand tersendiri bagi perusahaan karena dapat menyewa virtual office dengan lokasi yang strategis dengan harga terjangkau.
4. Beberapa Virtual Office memiliki fasilitas lengkap dengan harga terjangkau sehingga tidak hanya sewa alamat kantor yang sah, tetapi juga layanan : surat-menyurat, resepsionis, nomor telepon kantor khusus, ruang meeting dan coworking.
Kekurangan virtual office :
Beberapa Virtual Office hanya menyediakan alamat saja.
Buat kamu yang memiliki akan mendirikan perusahaan di daerah Jakarta, Quicklepermit.com menyediakan tempat penyewaan virtual office beserta kebutuhan lain untuk perusahaan Anda. Kami juga menyediakan berbagai paket virtual office dan pembuatan pt, cv, yayasan, firma, dan badan hukum lainnya dengan harga termurah. Berikut daftar harga untuk sewa Virtual Office di QP Office: