Dasar – Dasar Hukum Pendirian PT, CV & Yayasan. Dalam dunia bisnis dan sosial, mendirikan badan usaha atau organisasi yang memiliki legalitas yang sah adalah langkah penting untuk mendapatkan perlindungan hukum serta kredibilitas di mata publik. Di Indonesia, tiga jenis badan hukum yang sering didirikan adalah Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Yayasan. Setiap jenis badan hukum ini memiliki dasar hukum dan persyaratan yang berbeda. Artikel ini akan membahas dasar-dasar hukum pendirian PT, CV, dan Yayasan di Indonesia.
Perseroan Terbatas (PT)
Dasar Hukum
Dasar – Dasar Hukum Pendirian PT, CV & Yayasan. Pendirian PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang kemudian diperbarui dengan beberapa peraturan tambahan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang memberikan beberapa perubahan signifikan terkait pendirian dan operasional PT.
Syarat dan Proses Pendirian PT
- Pendiri dan Modal: Minimal didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal dasar minimal Rp 50 juta, dan setidaknya 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.
- Akta Pendirian: Akta pendirian harus dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
- Nama PT: Nama PT harus unik dan tidak sama dengan nama PT lain yang sudah terdaftar.
- Pengajuan Izin: Setelah akta pendirian selesai, langkah berikutnya adalah pengajuan pengesahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, PT harus mendaftar di sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB.
- Izin Operasional: Mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Commanditaire Vennootschap (CV)
Dasar Hukum
Dasar – Dasar Hukum. CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya pada Pasal 19 sampai dengan Pasal 21. Berbeda dengan PT, CV tidak memiliki status badan hukum tetapi diakui sebagai badan usaha.
Syarat dan Proses Pendirian CV
- Pendiri: Didirikan oleh minimal dua orang, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
- Akta Pendirian: Pendirian CV harus dibuat di hadapan notaris dalam bentuk akta pendirian.
- Nama CV: Nama CV harus berbeda dengan CV yang sudah ada dan terdaftar di sistem.
- Pendaftaran di Pengadilan Negeri: Akta pendirian CV harus didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
- Izin Usaha: Setelah terdaftar di Pengadilan Negeri, CV harus mengurus izin usaha sesuai dengan bidang yang dijalankan.
Yayasan
Dasar Hukum
Dasar – Dasar Hukum Pendirian PT, CV & Yayasan. Pendirian Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Yayasan adalah badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Syarat dan Proses Pendirian Yayasan
- Pendiri: Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dan tidak memiliki anggota seperti PT atau CV.
- Modal Awal: Modal awal yayasan minimal adalah Rp 10 juta.
- Akta Pendirian: Akta pendirian yayasan harus dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
- Nama Yayasan: Nama yayasan harus unik dan tidak mirip dengan yayasan lain yang sudah ada.
- Pengajuan Izin: Setelah akta pendirian selesai, yayasan harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
- Izin Operasional: Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan atau kesehatan memerlukan izin operasional tambahan dari kementerian terkait.
Manfaat Legalitas yang Sah
- Kepercayaan Pelanggan dan Mitra Bisnis: Bisnis atau organisasi yang memiliki legalitas yang sah lebih dipercaya oleh pelanggan dan mitra bisnis. Ini membuka peluang lebih besar untuk kerjasama dan pengembangan usaha.
- Akses ke Pendanaan: Bank dan lembaga keuangan lainnya lebih cenderung memberikan pinjaman atau investasi kepada badan usaha atau organisasi yang memiliki legalitas yang sah.
- Perlindungan Hukum: Dengan legalitas yang sah, Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat. Ini penting untuk melindungi aset dan hak-hak Anda sebagai pemilik usaha atau pendiri organisasi.
Kesimpulan
Dasar – Dasar Hukum Pendirian PT, CV & Yayasan. Mendirikan badan usaha atau organisasi dengan legalitas yang sah sangat penting untuk mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan kredibilitas. Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Yayasan masing-masing memiliki dasar hukum dan persyaratan pendirian yang berbeda. QP Office sebagai penyedia jasa Virtual Office dan konsultasi hukum di bidang korporasi dan bisnis siap membantu Anda dalam proses pendirian PT, CV, maupun Yayasan dengan pelayanan terbaik dan biaya terjangkau. Dengan bantuan dari partner yang handal dan berkompeten, QP Office memastikan setiap klien mendapatkan solusi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan hukum mereka.