Blog
Beneficial Owner Perusahaan: Pengertian dan Kewajibannya
Saat mendirikan dan menjalankan perusahaan, nama yang tercantum sebagai pemegang saham atau pengurus belum tentu menjadi satu-satunya pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat dari perusahaan. Karena itu, ada konsep beneficial owner perusahaan yang perlu dipahami oleh pelaku usaha.
Lalu, siapa yang termasuk beneficial owner perusahaan? Apakah harus selalu pemegang saham? Dan bagaimana kewajiban perusahaan dalam menetapkan serta melaporkan pemilik manfaat? Berikut penjelasannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Beneficial Owner Perusahaan?
Memahami pengertian beneficial owner penting karena status ini berkaitan dengan transparansi kepemilikan dan pengendalian suatu korporasi. Dalam ketentuan Indonesia, istilah yang digunakan adalah Pemilik Manfaat.
Berdasarkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025, Pemilik Manfaat merupakan orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus tertentu, memiliki kemampuan mengendalikan korporasi, menerima manfaat secara langsung atau tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham, dan/atau memenuhi kriteria yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat.
Dengan demikian, beneficial owner perusahaan dapat dipahami sebagai orang perseorangan yang sebenarnya memiliki manfaat, kepentingan, atau kendali terhadap perusahaan, meskipun namanya belum tentu tercantum sebagai pemegang saham secara langsung.
Apa Perbedaan Beneficial Owner dan Pemegang Saham?
Perbedaan keduanya perlu dipahami agar perusahaan tidak hanya melihat struktur kepemilikan formal ketika menentukan pemilik manfaat. Pemegang saham merupakan pihak yang secara hukum tercatat memiliki saham, sedangkan beneficial owner lebih menekankan pada siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat atau memiliki kendali.
Dalam kondisi tertentu, satu orang dapat menjadi pemegang saham sekaligus beneficial owner. Namun, keduanya tidak selalu sama. Ditjen AHU juga menjelaskan bahwa pemilik manfaat dapat berada di luar pengurus dan pemegang saham sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan.
| Aspek | Pemegang Saham | Beneficial Owner |
|---|---|---|
| Dasar identifikasi | Kepemilikan saham | Manfaat atau kendali sebenarnya |
| Harus tercatat sebagai pemegang saham | Ya | Tidak selalu |
| Dapat berada di luar pengurus | Ya | Ya |
| Fokus utama | Kepemilikan formal | Kepemilikan manfaat dan pengendalian |
Perbedaan ini membuat identifikasi pemilik manfaat perusahaan tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat akta atau daftar pemegang saham.
Siapa yang Bisa Menjadi Beneficial Owner Perusahaan?
Penentuan beneficial owner perusahaan dilakukan berdasarkan kriteria yang berlaku dan kondisi nyata dalam korporasi. Karena itu, perusahaan perlu melihat hubungan kepemilikan, pengendalian, serta manfaat yang diterima seseorang.
Secara umum, pemilik manfaat dapat berkaitan dengan orang yang memiliki kemampuan mengendalikan perusahaan, menunjuk atau memberhentikan pengurus, memperoleh manfaat dari perusahaan, atau menjadi pemilik sebenarnya atas dana maupun saham perusahaan. Ketentuan mengenai Pemilik Manfaat tersebut berlaku untuk berbagai bentuk korporasi.
Hal ini berarti status beneficial owner tidak otomatis ditentukan hanya berdasarkan jabatan seperti direktur atau komisaris. Identifikasi perlu melihat siapa yang sebenarnya berada di balik kepemilikan atau pengendalian perusahaan.
Apa Kewajiban Perusahaan Terkait Beneficial Owner?
Setelah mengetahui siapa pemilik manfaatnya, perusahaan tidak berhenti pada tahap identifikasi. Terdapat kewajiban untuk menetapkan dan menyampaikan informasi tersebut sesuai mekanisme yang ditentukan.
Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018, penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat menjadi bagian dari upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Kewajiban perusahaan antara lain berkaitan dengan:
- menentukan siapa Pemilik Manfaat perusahaan;
- menyampaikan informasi Pemilik Manfaat melalui sistem yang ditentukan;
- memastikan informasi yang diberikan benar;
- melakukan pengkinian apabila terdapat perubahan informasi; dan
- memenuhi proses verifikasi atau pengawasan sesuai ketentuan terbaru.
Menurut panduan Ditjen AHU, pelaporan Pemilik Manfaat dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan dan mencakup pengisian kriteria serta identitas penerima manfaat.
Bagaimana Pelaporan Beneficial Owner Dilakukan?
Pelaporan beneficial owner perusahaan berkaitan dengan administrasi korporasi pada Ditjen AHU. Data yang disampaikan perlu disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan kriteria Pemilik Manfaat yang berlaku.
Tahapannya pada prinsipnya dimulai dari menentukan Pemilik Manfaat, memilih kriteria yang sesuai, memasukkan identitas penerima manfaat, memeriksa kembali data, kemudian melakukan konfirmasi. Sistem AHU juga menyediakan pencarian profil Pemilik Manfaat yang datanya dapat berasal dari korporasi, notaris, maupun pihak yang diberi kuasa.
Sejak 2025, proses pengawasan juga diperkuat melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Aturan tersebut mengatur verifikasi dan pengawasan untuk meningkatkan akurasi data Pemilik Manfaat. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengisi data BO sekadar untuk memenuhi administrasi. Informasi yang disampaikan perlu mencerminkan kondisi kepemilikan dan pengendalian perusahaan secara aktual.
Baca Juga: Perbedaan Virtual Office dan Serviced Office
Apa yang Terjadi Jika Data Beneficial Owner Berubah?
Data beneficial owner perusahaan perlu diperhatikan sepanjang perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha. Perubahan struktur kepemilikan, pengendalian, atau kondisi lain yang memengaruhi status Pemilik Manfaat dapat membuat informasi sebelumnya perlu diperbarui.
Pengkinian data penting karena Ditjen AHU saat ini juga mendorong peningkatan akurasi dan transparansi data Pemilik Manfaat. Pada 2025, Kementerian Hukum menerapkan penguatan verifikasi dan pengawasan melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025.
Bagi perusahaan yang baru didirikan, hal ini menjadi salah satu alasan penting untuk memastikan struktur legalitas sejak awal sudah disusun dengan benar. Jika Anda sedang menyiapkan pendirian PT, layanan jasa pendirian PT dapat menjadi salah satu pilihan untuk membantu mempersiapkan kebutuhan legalitas perusahaan.
Mengapa Beneficial Owner Perusahaan Perlu Dilaporkan?
Transparansi beneficial ownership membantu memberikan gambaran mengenai siapa yang sebenarnya memiliki manfaat atau kendali terhadap suatu korporasi. Informasi tersebut juga dibutuhkan dalam konteks pencegahan penyalahgunaan perusahaan untuk aktivitas ilegal.
Ditjen AHU menjelaskan bahwa data Pemilik Manfaat menjadi bagian dari basis data yang dapat digunakan oleh instansi berwenang dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Bagi perusahaan sendiri, ketepatan data BO juga membantu menjaga konsistensi administrasi korporasi. Karena itu, data pemilik manfaat sebaiknya diperiksa kembali ketika perusahaan melakukan perubahan struktur atau informasi penting lainnya.
Beneficial Owner pada PT dan CV
Konsep Pemilik Manfaat tidak hanya berlaku untuk perusahaan berbentuk PT. Ketentuan terbaru juga mencakup beberapa bentuk korporasi lain, termasuk persekutuan komanditer (CV), yayasan, perkumpulan, koperasi, firma, dan persekutuan perdata.
Artinya, pelaku usaha yang memilih bentuk badan usaha tertentu tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai beneficial owner. Jika Anda sedang mempersiapkan pendirian CV, layanan jasa pendirian CV juga dapat dipertimbangkan agar kebutuhan legalitas awal perusahaan lebih terarah.
Untuk yayasan, kriteria Pemilik Manfaat juga memiliki karakteristik tersendiri karena struktur yayasan berbeda dengan PT maupun CV. Oleh sebab itu, penentuannya sebaiknya mengikuti kriteria yang berlaku untuk masing-masing bentuk korporasi.
Apakah Virtual Office Berkaitan dengan Beneficial Owner?
Secara langsung, virtual office bukan pihak yang menentukan siapa beneficial owner perusahaan. Namun, alamat kantor tetap menjadi salah satu kebutuhan administrasi ketika perusahaan sedang mempersiapkan legalitas dan menjalankan kegiatan usaha.
Bagi perusahaan yang belum membutuhkan kantor fisik, sewa virtual office dapat menjadi pilihan untuk memperoleh alamat bisnis dan fasilitas administrasi tertentu. QP Office menyediakan layanan virtual office di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, termasuk penerimaan dokumen dan surat keterangan domisili gedung sesuai paket yang tersedia.
Dengan begitu, kebutuhan alamat usaha dan kebutuhan pelaporan beneficial owner tetap dapat diposisikan sebagai dua hal berbeda: alamat berkaitan dengan administrasi dan domisili usaha, sedangkan BO berkaitan dengan identitas pemilik manfaat serta pengendalian korporasi.
Pastikan Data Beneficial Owner Perusahaan Tetap Akurat
Beneficial owner perusahaan merupakan konsep penting dalam administrasi dan transparansi korporasi. Pemilik manfaat tidak selalu identik dengan pemegang saham atau pengurus karena penentuannya melihat manfaat, kepemilikan sebenarnya, dan kemampuan mengendalikan perusahaan.
Karena adanya penguatan verifikasi melalui Permenkum Nomor 2 Tahun 2025, perusahaan sebaiknya memastikan data Pemilik Manfaat ditetapkan berdasarkan kondisi yang sebenarnya, dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku, dan diperbarui apabila terdapat perubahan.
Jika Anda sedang mempersiapkan pendirian perusahaan sekaligus membutuhkan pendampingan untuk kebutuhan legalitas, Anda dapat menghubungi QP Office untuk berkonsultasi mengenai layanan yang sesuai, termasuk pendirian PT, CV, maupun kebutuhan virtual office. Hubungi WhatsApp kami +6281218978636 untuk mendapatkan informasi layanan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan usaha Anda.
FAQ
Apakah Beneficial Owner Harus Pemegang Saham?
Tidak selalu. Pemilik manfaat dapat merupakan orang yang mengendalikan atau memperoleh manfaat dari korporasi meskipun tidak tercatat sebagai pemegang saham.
Apakah Direktur Bisa Menjadi Beneficial Owner?
Bisa, apabila direktur tersebut memenuhi kriteria sebagai Pemilik Manfaat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apakah CV Wajib Menentukan Beneficial Owner?
Ya. CV termasuk korporasi yang wajib menetapkan Pemilik Manfaat berdasarkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025.
Di Mana Data Beneficial Owner Dilaporkan?
Pelaporan Pemilik Manfaat dilakukan melalui sistem yang disediakan Ditjen AHU sesuai mekanisme yang berlaku.
Apakah Data Beneficial Owner Bisa Berubah?
Bisa. Jika terjadi perubahan kondisi yang memengaruhi informasi Pemilik Manfaat, data perlu diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.