Blog
Cara Lapor LKPM di OSS dengan Mudah dan Benar
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan salah satu kewajiban administratif yang perlu diperhatikan pelaku usaha sesuai skala dan ketentuan kegiatan usahanya. Laporan ini digunakan untuk menyampaikan perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Lalu, cara lapor LKPM sebenarnya seperti apa? Bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengisi laporan, bagian realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, hingga permasalahan usaha mungkin terlihat cukup rumit. Padahal, prosesnya dapat dilakukan melalui akun OSS dengan mengikuti tahapan dan menyiapkan data yang sesuai.
Apa Itu LKPM?
Sebelum memahami cara lapor LKPM, penting untuk mengetahui terlebih dahulu fungsi laporan ini bagi perusahaan. LKPM pada dasarnya menjadi sarana bagi pemerintah untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal dan usaha yang dijalankan pelaku usaha.
Dalam pelaporannya, data yang dapat diminta mencakup realisasi penanaman modal, penggunaan tenaga kerja, perkembangan produksi atau jasa, serta permasalahan yang dihadapi. Sistem OSS juga menyediakan panduan LKPM untuk membantu pelaku usaha dalam proses pengisian. Dengan demikian, LKPM bukan sekadar formalitas. Data yang disampaikan sebaiknya menggambarkan kondisi usaha secara aktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa yang Wajib Lapor LKPM?
Kewajiban pelaporan LKPM tidak berlaku dengan periode yang sama untuk seluruh pelaku usaha. Skala usaha menjadi salah satu dasar yang menentukan periode penyampaian laporan.
Berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pelaku usaha skala kecil menyampaikan LKPM setiap enam bulan, sedangkan pelaku usaha skala menengah dan besar menyampaikannya setiap tiga bulan. Pelaku usaha skala mikro tidak diwajibkan menyampaikan LKPM berdasarkan ketentuan tersebut.
Gambaran periode pelaporannya dapat dilihat berikut:
| Skala usaha | Periode pelaporan | Batas penyampaian |
|---|---|---|
| Usaha mikro | Tidak wajib LKPM | – |
| Usaha kecil | Semester I dan II | 15 Juli dan 15 Januari tahun berikutnya |
| Usaha menengah | Triwulan I–IV | 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, 15 Januari tahun berikutnya |
| Usaha besar | Triwulan I–IV | 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, 15 Januari tahun berikutnya |
Ketentuan tersebut merupakan acuan yang berlaku berdasarkan regulasi 2025. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 berstatus berlaku dan mencabut sejumlah peraturan sebelumnya mengenai pedoman OSS dan penanaman modal.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Lapor LKPM?
Mengetahui jadwal menjadi bagian penting sebelum mengikuti cara lapor LKPM. Pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati batas akhir karena data realisasi investasi dan tenaga kerja perlu disiapkan terlebih dahulu.
Untuk usaha kecil, LKPM disampaikan pada periode semester. Sementara itu, usaha menengah dan besar memiliki empat periode pelaporan dalam satu tahun. Pada 2026, misalnya, BKPM mengumumkan penyampaian LKPM Triwulan I melalui OSS pada 1–15 April 2026. Karena periode pelaporan dapat memiliki pengumuman atau panduan teknis terbaru, pelaku usaha sebaiknya selalu memeriksa informasi pada OSS dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebelum melakukan pelaporan.
Persiapan Sebelum Lapor LKPM
Sebelum masuk ke akun OSS, sebaiknya siapkan data yang akan digunakan. Persiapan ini membuat proses cara lapor LKPM menjadi lebih lancar dan mengurangi risiko data harus diperbaiki.
Beberapa data yang perlu diperhatikan antara lain:
- akun dan hak akses OSS;
- NIB dan data kegiatan usaha;
- data proyek atau kegiatan usaha yang akan dilaporkan;
- realisasi penanaman modal;
- data tenaga kerja;
- data produksi atau jasa jika diwajibkan;
- informasi permasalahan yang dihadapi perusahaan;
- data pimpinan atau penanggung jawab LKPM.
Panduan OSS juga menjelaskan bahwa sistem dapat menampilkan data rencana penanaman modal dan realisasi periode sebelumnya secara otomatis bagi pelaku usaha yang sudah pernah melakukan pelaporan.
Jika perusahaan masih dalam tahap awal pendirian, kebutuhan legalitas sebaiknya juga disiapkan secara tertib. QP Office, misalnya, menyediakan layanan jasa pendirian PT yang dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan legalitas perusahaan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Cara Lapor LKPM di OSS
Setelah data disiapkan, pelaporan dapat dilakukan melalui akun OSS. Alur menu pada OSS pada dasarnya dimulai dari bagian Pelaporan dan dilanjutkan dengan pembuatan laporan sesuai kegiatan usaha yang tersedia.
Berikut tahapan cara lapor LKPM yang perlu diperhatikan:
1. Masuk ke Akun OSS
Pertama, buka situs OSS dan masuk menggunakan username serta password yang telah terdaftar. Pastikan akun yang digunakan memiliki hak akses untuk melakukan pelaporan LKPM.
2. Buka Menu Pelaporan
Setelah berhasil masuk, pilih menu Pelaporan, kemudian pilih Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pada panduan OSS, menu tersebut digunakan untuk mengakses daftar laporan dan membuat laporan LKPM baru.
3. Klik Buat Laporan
Pada halaman daftar laporan, pilih tombol Buat Laporan. Sistem kemudian akan menampilkan kegiatan usaha yang tersedia untuk dilaporkan. Untuk pelaku usaha Non-UMK, pemilihan kegiatan dapat disesuaikan dengan tahap kegiatan usaha, seperti tahap konstruksi/persiapan atau operasional dan/atau komersial.
4. Pilih Kegiatan Usaha
Pilih data kegiatan usaha yang akan dilaporkan, kemudian periksa kembali informasi yang ditampilkan sistem. Pastikan kegiatan usaha, NIB, dan data proyek yang dipilih sudah sesuai. Jangan langsung melanjutkan tanpa mengecek data. Kesalahan memilih kegiatan usaha dapat menyebabkan informasi yang dimasukkan tidak sesuai dengan proyek yang sebenarnya.
5. Isi Realisasi Penanaman Modal
Bagian berikutnya adalah mengisi realisasi penanaman modal. Masukkan nilai realisasi sesuai periode pelaporan dan kondisi sebenarnya. Pada panduan OSS, sistem dapat menghitung total akumulasi realisasi setelah nilai tambahan realisasi dimasukkan. Jika tidak terdapat realisasi pada periode tersebut, pelaku usaha tetap perlu memberikan penjelasan sesuai kolom yang tersedia.
6. Isi Data Tenaga Kerja
Selanjutnya, lengkapi data penggunaan tenaga kerja. Data yang perlu diperhatikan dapat mencakup jumlah tambahan maupun pengurangan tenaga kerja pada periode pelaporan. Sistem kemudian menghitung total tenaga kerja sampai periode pelaporan berdasarkan data yang dimasukkan.
7. Lengkapi Produksi atau Jasa
Jika bagian produksi barang atau jasa tersedia dan wajib diisi pada periode tersebut, masukkan realisasi sesuai kondisi usaha. Untuk pelaporan tertentu, informasi ekspor juga dapat diminta apabila perusahaan melakukan kegiatan ekspor.
8. Isi Permasalahan yang Dihadapi
Jika perusahaan mengalami kendala dalam menjalankan kegiatan usaha, permasalahan dapat dicantumkan pada bagian yang tersedia. Pilih kategori dan detail permasalahan, kemudian berikan keterangan atau kronologi yang relevan.
9. Lengkapi Data Penanggung Jawab LKPM
Setelah data kegiatan usaha selesai, isi informasi pimpinan atau penanggung jawab LKPM. Data yang dicantumkan antara lain nama petugas, nomor telepon, jabatan, dan email.
10. Kirim Laporan
Tahap terakhir dalam cara lapor LKPM adalah membaca pernyataan pelaporan, mencentang bagian disclaimer sesuai ketentuan, lalu klik Kirim Laporan. Setelah berhasil dikirim, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa laporan telah diterima. Status laporan juga dapat diperiksa kembali melalui daftar LKPM.
Baca Juga: Mengatasi Status Perizinan Usaha Belum Dapat Diajukan di OSS
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor LKPM
Pelaporan yang dilakukan tepat waktu belum tentu cukup jika data yang disampaikan tidak sesuai. Karena itu, periksa kembali informasi sebelum menekan tombol kirim.
Beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan adalah:
- Pastikan kegiatan usaha yang dipilih sesuai dengan NIB.
- Gunakan angka realisasi berdasarkan kondisi sebenarnya.
- Periksa kembali data tenaga kerja.
- Pastikan data periode sebelumnya sudah sesuai.
- Berikan keterangan jika tidak terdapat realisasi atau terdapat kendala tertentu.
- Simpan tanda terima atau dokumen laporan setelah pengiriman.
- Periksa status laporan setelah proses verifikasi.
Dalam panduan OSS, status laporan dapat berubah setelah proses verifikasi. Jika terdapat data yang belum sesuai, pelaku usaha dapat menerima catatan perbaikan dan perlu memberikan tanggapan sesuai arahan verifikator.
Apa Hubungan LKPM dengan Legalitas Perusahaan?
LKPM merupakan bagian dari administrasi usaha yang berjalan setelah perusahaan memiliki kegiatan usaha dan data perizinan yang relevan. Karena itu, perusahaan perlu menjaga agar data legalitas, NIB, kegiatan usaha, dan informasi perusahaan tetap konsisten.
Bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan pendirian badan usaha, pengurusan legalitas sejak awal dapat membantu mengurangi masalah administratif di kemudian hari. QP Office juga menyediakan layanan jasa pendirian PT Jakarta Selatan bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam proses pendirian perusahaan.
Sementara itu, perusahaan yang membutuhkan alamat bisnis tanpa menyewa kantor fisik penuh dapat mempertimbangkan sewa virtual office. QP Office menyediakan layanan virtual office di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, dengan fasilitas administrasi seperti penerimaan dokumen dan surat keterangan domisili gedung sesuai paket yang dipilih. Hubungi WhatsApp kami +6281218978636
Namun, penggunaan alamat kantor atau virtual office tetap perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku. Jangan memilih alamat hanya berdasarkan lokasi atau harga tanpa memeriksa kebutuhan legalitas perusahaan.
Lapor LKPM Tepat Waktu dan Sesuai Data Usaha
Memahami cara lapor LKPM akan membantu perusahaan memenuhi kewajiban administrasinya dengan lebih teratur. Prosesnya dilakukan melalui OSS, mulai dari memilih kegiatan usaha, mengisi realisasi investasi dan tenaga kerja, melengkapi data pendukung, hingga mengirim laporan untuk proses verifikasi.
Yang tidak kalah penting, perhatikan periode pelaporan sesuai skala usaha. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, usaha kecil melaporkan LKPM setiap semester, sedangkan usaha menengah dan besar setiap triwulan.
Jika Anda sedang menyiapkan perusahaan sekaligus membutuhkan bantuan untuk kebutuhan legalitas dan alamat bisnis, QP Office menyediakan layanan pendirian PT serta virtual office di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu untuk menyesuaikan layanan dengan kebutuhan usaha.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan QP Office, Anda dapat mengunjungi QP Office atau menghubungi WhatsApp +62 812 1897 8636 untuk berkonsultasi mengenai kebutuhan legalitas perusahaan Anda.
FAQ
Apa Itu LKPM?
LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang digunakan untuk melaporkan perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usaha melalui OSS.
Apakah Semua Perusahaan Wajib Lapor LKPM?
Tidak. Berdasarkan ketentuan saat ini, usaha mikro tidak diwajibkan, sedangkan usaha kecil, menengah, dan besar memiliki kewajiban pelaporan dengan periode berbeda.
Lapor LKPM Dilakukan di Mana?
Pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem OSS pada menu Pelaporan → Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kapan Batas Lapor LKPM?
Usaha kecil melaporkan setiap semester, sedangkan usaha menengah dan besar setiap triwulan. Batas penyampaiannya adalah tanggal 15 sesuai periode yang ditentukan.
Apa yang Dilakukan Jika LKPM Perlu Perbaikan?
Periksa catatan verifikator, lakukan perubahan pada bagian yang diminta, berikan tanggapan, kemudian kirim kembali laporan melalui OSS.