Blog

Kapan Perusahaan Wajib Mengurus SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL?

Kapan Perusahaan Wajib Mengurus SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL?
Rate this post

Sebelum menjalankan kegiatan usaha, perusahaan tidak hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kegiatan tertentu juga harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.

Lalu, kapan perusahaan wajib mengurus ketiga dokumen tersebut?

Jenis dokumen lingkungan sendiri ditentukan berdasarkan jenis kegiatan, skala usaha, kapasitas produksi, luas lahan, lokasi proyek, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan. Jadi, kewajiban tersebut tidak hanya ditentukan oleh ukuran perusahaan atau besarnya modal.

Usaha dengan dampak relatif kecil biasanya menggunakan SPPL. Kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan tetapi tidak termasuk dampak penting membutuhkan UKL-UPL. Sementara itu, usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib memiliki AMDAL.

Ketentuan tersebut diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, serta proses Persetujuan Lingkungan terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

Apa Itu Dokumen Lingkungan?

Dokumen lingkungan merupakan dokumen yang menjelaskan dampak kegiatan usaha serta rencana perusahaan dalam mengelola dan memantau dampak tersebut.

Dalam sistem perizinan saat ini, perusahaan yang menjalankan kegiatan berdampak terhadap lingkungan perlu memenuhi dokumen berupa:

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL;
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL; atau
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.

Dokumen yang diperlukan tidak dapat dipilih sendiri berdasarkan keinginan perusahaan. Penentuannya dilakukan melalui proses penapisan dengan melihat KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala, lokasi, serta parameter teknis lainnya.

PP Nomor 28 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa Persetujuan Lingkungan diberikan berdasarkan pemenuhan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS.

Kapan Perusahaan Wajib Mengurus SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL?

Kapan SPPL Wajib Diurus?

SPPL merupakan dokumen lingkungan untuk kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak termasuk kegiatan yang diwajibkan menyusun UKL-UPL atau AMDAL.

Dalam praktiknya, SPPL sering digunakan oleh kegiatan usaha dengan skala relatif kecil dan dampak lingkungan yang terbatas.

Kriteria Usaha Wajib SPPL

Perusahaan atau pelaku usaha umumnya membutuhkan SPPL apabila kegiatan yang dijalankan:

  • tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
  • tidak mencapai batas minimal wajib UKL-UPL;
  • tidak termasuk kegiatan wajib AMDAL;
  • memiliki kapasitas atau skala di bawah batas UKL-UPL;
  • tidak berada di lokasi yang memiliki ketentuan lingkungan khusus; dan
  • tidak menggunakan proses produksi yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Baca Juga:  Jasa Pembuatan PT : Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor

Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 menyebutkan bahwa SPPL wajib dimiliki oleh usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak termasuk dalam daftar wajib UKL-UPL. Daftar tersebut dikelompokkan berdasarkan KBLI maupun kegiatan non-KBLI.

Contoh Kegiatan SPPL

Kapan Perusahaan Wajib Mengurus SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL?

Beberapa kegiatan yang berpotensi menggunakan SPPL antara lain kantor jasa dalam skala kecil, toko, perdagangan eceran, usaha makanan sederhana, tempat penyimpanan kecil, atau kegiatan lain yang tidak menghasilkan dampak lingkungan besar.

Namun, contoh tersebut tidak dapat digunakan sebagai keputusan final. Toko yang hanya menjual barang tentu memiliki dampak berbeda dengan toko yang sekaligus melakukan produksi, pencucian, pengecatan, atau penyimpanan bahan berbahaya.

Karena itu, perusahaan tetap perlu memasukkan informasi kegiatan secara lengkap dalam proses penapisan di OSS.

SPPL Terbit Bersama NIB

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, Persetujuan Lingkungan dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri pelaku usaha dalam sistem OSS.

Apabila hasil penapisan menunjukkan bahwa kegiatan hanya membutuhkan SPPL, dokumen tersebut dapat diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan NIB.

Walaupun prosesnya lebih sederhana, perusahaan tetap harus menjalankan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dinyatakan dalam SPPL.

SPPL bukan sekadar dokumen formal. Pelaku usaha bertanggung jawab atas kebenaran data serta kesanggupan yang disampaikan melalui sistem OSS.

Kapan UKL-UPL Wajib Diurus?

UKL-UPL dibutuhkan untuk usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan, tetapi dampaknya belum tergolong penting seperti kegiatan wajib AMDAL.

Dokumen ini berisi rencana pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak yang mungkin muncul selama tahap pembangunan, operasional, hingga kegiatan berakhir.

Kriteria Usaha UKL-UPL

Perusahaan umumnya wajib menyusun UKL-UPL apabila:

  • kegiatan tidak termasuk wajib AMDAL;
  • skala atau kapasitasnya mencapai batas UKL-UPL;
  • terdapat potensi limbah, emisi, kebisingan, getaran, atau gangguan lainnya;
  • kegiatan menggunakan mesin atau proses operasional tertentu;
  • kegiatan membutuhkan pembangunan sarana dan prasarana;
  • kegiatan melibatkan penyimpanan atau penggunaan bahan tertentu; atau
  • hasil penapisan OSS menetapkan dokumen UKL-UPL.

Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan bahwa UKL-UPL wajib dimiliki oleh usaha dan kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan, tetapi termasuk dalam daftar dan batas skala wajib UKL-UPL.

Contoh Kegiatan UKL-UPL

Kapan Perusahaan Wajib Mengurus SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL?

Kegiatan yang sering berpotensi membutuhkan UKL-UPL antara lain:

  • bengkel dengan kapasitas tertentu;
  • gudang dan pusat distribusi;
  • restoran atau usaha makanan berskala besar;
  • klinik dan fasilitas kesehatan tertentu;
  • hotel dan akomodasi;
  • pembangunan gedung;
  • industri atau manufaktur skala tertentu;
  • peternakan dan perikanan;
  • fasilitas pengolahan makanan; serta
  • kegiatan yang menghasilkan air limbah, emisi, atau limbah operasional.

Kewajiban akhirnya tetap bergantung pada batas skala yang tercantum dalam peraturan. Dua perusahaan dengan KBLI sama belum tentu memperoleh dokumen lingkungan yang sama apabila kapasitas, luas, lokasi, atau proses produksinya berbeda.

Baca Juga:  Jasa Pembuatan PT Tangerang Selatan | Harga Mulai 2,5jt

Isi Dokumen UKL-UPL

Dalam formulir UKL-UPL, perusahaan perlu menjelaskan kegiatan yang akan dijalankan dan dampak yang mungkin ditimbulkan.

Pembahasannya dapat mencakup:

  • sumber dan volume air limbah;
  • emisi udara;
  • limbah padat;
  • limbah bahan berbahaya dan beracun;
  • kebisingan;
  • penggunaan air dan energi;
  • lalu lintas di sekitar lokasi;
  • gangguan terhadap masyarakat;
  • langkah pengelolaan lingkungan; serta
  • metode pemantauan dan pelaporan.

Dokumen tersebut kemudian diperiksa oleh instansi yang berwenang. Setelah disetujui, perusahaan mendapatkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai bentuk Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan wajib UKL-UPL.

Kapan AMDAL Wajib Diurus?

AMDAL diwajibkan untuk rencana usaha atau kegiatan yang memiliki potensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Dibandingkan SPPL dan UKL-UPL, proses penyusunan AMDAL lebih mendalam karena dampak kegiatan perlu dianalisis dari berbagai aspek sebelum proyek dijalankan.

Kriteria Kegiatan Wajib AMDAL

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa AMDAL wajib dimiliki oleh rencana usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan.

Kewajiban AMDAL dapat muncul karena:

  • jenis dan skala kegiatan mencapai batas wajib AMDAL;
  • proyek berada di dalam kawasan lindung;
  • lokasi berbatasan langsung dengan kawasan lindung;
  • kegiatan berpotensi memengaruhi fungsi kawasan lindung;
  • terdapat perubahan besar terhadap bentuk lahan;
  • terjadi eksploitasi sumber daya alam;
  • prosesnya berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan;
  • dampaknya mencakup wilayah yang luas; atau
  • dampaknya berpotensi berlangsung dalam jangka panjang.

Daftar kegiatan dan batas skalanya diatur lebih lanjut dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.

Contoh Kegiatan AMDAL

Kapan Perusahaan Wajib Mengurus SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL?

Kegiatan yang berpotensi wajib AMDAL antara lain:

  • pembangunan kawasan industri;
  • pembangunan jalan dan infrastruktur besar;
  • kegiatan pertambangan;
  • pembangunan pelabuhan atau bandara;
  • perkebunan dalam skala besar;
  • pembangunan pembangkit energi;
  • industri dengan kapasitas produksi besar;
  • pembangunan kawasan perumahan berskala besar;
  • pengelolaan limbah tertentu; dan
  • proyek yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan lindung.

Contoh tersebut hanya memberikan gambaran umum. Tidak semua kegiatan dalam sektor tersebut otomatis wajib AMDAL karena batas luas, kapasitas, teknologi, dan lokasi proyek tetap harus diperiksa.

Kajian Dalam AMDAL

AMDAL tidak hanya menjelaskan dampak yang terlihat secara langsung. Kajian juga dapat mencakup dampak terhadap kondisi fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi, budaya, hingga kesehatan masyarakat.

Dokumen AMDAL pada dasarnya terdiri dari beberapa bagian yang membahas ruang lingkup kajian, analisis dampak, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Hasil penilaian AMDAL menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Keputusan tersebut merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan bagi kegiatan yang termasuk wajib AMDAL.

Cara Menentukan Dokumennya

Jenis dokumen lingkungan ditentukan melalui proses penapisan berdasarkan kegiatan usaha. Perusahaan tidak dapat memilih sendiri apakah menggunakan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.

Beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi:

  • kode KBLI dan jenis kegiatan;
  • kapasitas produksi atau skala usaha;
  • luas lahan dan bangunan;
  • proses operasional serta penggunaan mesin;
  • potensi limbah, emisi, dan kebisingan;
  • lokasi usaha dan kedekatannya dengan kawasan lindung; serta
  • ketentuan sektoral yang berlaku.
Baca Juga:  QP Office: Jasa Sewa Virtual Office Bisa PKP

Data tersebut dimasukkan ke sistem OSS untuk menentukan kewajiban dokumen lingkungan. Kegiatan berdampak kecil umumnya menggunakan SPPL, kegiatan dengan dampak tidak penting menggunakan UKL-UPL, sedangkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib menyusun AMDAL.

Jika perusahaan memiliki beberapa kegiatan yang saling terintegrasi, dokumen lingkungan dapat mengacu pada persyaratan yang paling tinggi.

Persiapkan Data Sejak Awal

Sebelum mengurus dokumen lingkungan, perusahaan sebaiknya menyiapkan data kegiatan secara lengkap.

Dokumen dan informasi yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:

  • identitas badan usaha;
  • NIB dan KBLI;
  • alamat serta koordinat lokasi;
  • bukti penguasaan tempat;
  • kesesuaian tata ruang;
  • luas lahan dan bangunan;
  • denah kegiatan;
  • kapasitas produksi;
  • daftar mesin;
  • bahan baku dan bahan pendukung;
  • kebutuhan air dan energi;
  • proses produksi;
  • potensi limbah;
  • rencana pengelolaan lingkungan; dan
  • data teknis lain sesuai sektor usaha.

Semakin akurat informasi yang disampaikan, semakin kecil risiko perusahaan memperoleh jenis dokumen yang tidak sesuai.

Jadi, kapan perusahaan wajib mengurus SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL? Kewajiban tersebut perlu diperiksa sejak tahap perencanaan usaha dan sebelum kegiatan operasional dijalankan.

SPPL digunakan untuk kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak termasuk wajib UKL-UPL. UKL-UPL digunakan untuk kegiatan yang memiliki dampak tetapi tidak tergolong penting. Sementara itu, AMDAL diwajibkan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Penentuannya tidak hanya berdasarkan besar atau kecilnya perusahaan, tetapi juga KBLI, kapasitas, luas, proses operasional, dan lokasi kegiatan.

Jika masih bingung menentukan legalitas dan persyaratan dasar yang perlu dipenuhi melalui OSS, Anda dapat berkonsultasi dengan QP Office. Pemeriksaan sejak awal dapat membantu perusahaan menyesuaikan KBLI, lokasi usaha, dan kebutuhan perizinan sebelum bisnis mulai beroperasi.

FAQ Dokumen Lingkungan

Apakah semua perusahaan wajib SPPL?

Tidak selalu. Jenis dokumen ditentukan berdasarkan hasil penapisan kegiatan. Perusahaan dapat membutuhkan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala dan potensi dampaknya.

Apa beda SPPL dan UKL-UPL?

SPPL digunakan untuk kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak termasuk wajib UKL-UPL. UKL-UPL digunakan untuk kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan, tetapi dampaknya tidak tergolong penting.

Apakah AMDAL hanya untuk pabrik?

Tidak. AMDAL tidak hanya berlaku untuk pabrik. Proyek infrastruktur, pertambangan, kawasan, perkebunan, energi, dan kegiatan lain juga dapat wajib AMDAL apabila memenuhi kriteria dan batas skala.

Apakah SPPL terbit bersama NIB?

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, Persetujuan Lingkungan dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri di OSS dan diterbitkan otomatis bersamaan dengan NIB.

Apakah UKL-UPL bisa berubah menjadi AMDAL?

Bisa apabila terjadi perubahan skala, lokasi, kapasitas, atau proses kegiatan sehingga memenuhi kriteria wajib AMDAL. Perusahaan perlu melakukan penapisan dan perubahan Persetujuan Lingkungan sesuai kondisi terbaru.